Peraturan Hukum Laut adalah landasan utama dalam penegakan hukum maritim di Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dan potensi sumber daya alam yang melimpah. Untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut tersebut, diperlukan peraturan hukum yang jelas dan tegas.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Peraturan Hukum Laut menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa maritim antarnegara dan antarindividu di laut.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peraturan hukum laut dalam menegakkan kedaulatan negara di wilayah lautnya.
Salah satu aturan penting dalam Peraturan Hukum Laut adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). UNCLOS merupakan kesepakatan internasional yang mengatur berbagai aspek pengelolaan sumber daya laut, termasuk hak dan kewajiban negara-negara pesisir.
Dalam konteks penegakan hukum maritim, Peraturan Hukum Laut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengatasi berbagai pelanggaran di laut, seperti pencurian ikan, illegal fishing, dan perdagangan manusia. Dengan adanya aturan yang jelas, penegakan hukum maritim dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia, “Peraturan Hukum Laut menjadi pedoman bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa Bakamla sebagai lembaga penegak hukum maritim di Indonesia sangat mengandalkan Peraturan Hukum Laut sebagai landasan kerjanya.
Dengan demikian, Peraturan Hukum Laut memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum maritim di Indonesia. Dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, diharapkan Indonesia dapat menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya lautnya dan melindungi kedaulatan negara di wilayah laut. Selain itu, sinergi antara berbagai lembaga terkait juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum maritim di Indonesia.