Bakamla Jakarta menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur keamanan dan pengawasan laut di Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Bakamla Jakarta dalam menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan ekosistem laut di wilayah perairan Jakarta. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur kegiatan Bakamla Jakarta:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur mengenai keselamatan pelayaran di laut, serta ketertiban dan keamanan pelayaran. Bakamla Jakarta berperan dalam memastikan pelayaran di perairan Jakarta berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di Indonesia. Bakamla Jakarta berperan dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam laut di wilayah perairan Jakarta. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Bakamla. Bakamla Jakarta melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengawas keamanan laut sesuai dengan peraturan ini, yang meliputi pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing, perompakan, serta pencemaran laut. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan panduan tentang cara Bakamla melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Jakarta mengikuti prosedur dan pedoman yang ditetapkan untuk memastikan pengawasan yang efektif di perairan Jakarta. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Regulasi ini mengatur tata cara pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan penegakan hukum terkait illegal fishing. Bakamla Jakarta ikut serta dalam memerangi perikanan ilegal di perairan Jakarta, dengan melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur tindakan terhadap pelanggaran di sektor perikanan, khususnya terkait illegal fishing. Bakamla Jakarta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang melanggar hukum di perairan Jakarta. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang mencakup perairan Jakarta. Bakamla Jakarta berperan dalam menjaga keutuhan ZEEI Indonesia dengan mengawasi pelanggaran di wilayah tersebut.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Jakarta melaksanakan tugasnya dalam mengawasi dan menjaga perairan Jakarta agar tetap aman, tertib, dan lestari. Regulasi ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.