Peraturan Hukum Laut dan Kedaulatan Negara Indonesia adalah dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan laut Indonesia. Peraturan hukum laut mengatur segala hal yang berkaitan dengan wilayah perairan Indonesia, sedangkan kedaulatan negara adalah hak Indonesia untuk mengontrol dan mengelola sumber daya laut di wilayahnya.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, peraturan hukum laut Indonesia didasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. Dalam konvensi tersebut, Indonesia memiliki hak kedaulatan atas laut teritorialnya yang mencakup 12 mil laut dari garis pangkal.
Namun, tantangan muncul ketika negara-negara lain melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia, seperti penangkapan ikan secara ilegal atau penyelundupan barang terlarang. Hal ini menimbulkan konflik antara peraturan hukum laut Indonesia dan kedaulatan negara.
Menurut Dr. Saldi Isra, seorang ahli hukum laut dari Universitas Hasanuddin, penting bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum laut di wilayahnya. “Kita harus meningkatkan patroli laut dan kerjasama dengan negara lain untuk mengatasi masalah illegal fishing dan penyelundupan di perairan Indonesia,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga peraturan hukum laut dan kedaulatan negara Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti pembentukan Satgas 115 untuk menangani illegal fishing dan program pemberdayaan nelayan lokal. Namun, masih diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan memperhatikan peraturan hukum laut dan menjaga kedaulatan negara Indonesia, diharapkan laut Indonesia dapat tetap menjadi sumber daya yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Sebagaimana dikatakan oleh Soekarno, “Laut adalah kehidupan, dan kita harus menjaganya dengan baik.”